Jual Diatas HET, Agen Gas Dibekuk

Polres Pagar Alam Jumpa Pers--

"Tersangka memanfaatkan tingginya anomi masyarakat akan kebutuhan gas 3 kilogram dan dengan sengaja tersangka menaikan harga gas 3 kilogram diatas HET," jelas Kapolres.

 

Tersangka yang menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp23.000 pertabung mendapat keuntungan yaitu Rp6.000 pertabung.

 

"Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan," ungkapnya.

 

Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.

 

"Dimana barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliyar," tegasnya.

 

Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikan HET gas 3 kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam dan tidak ada lagi kelangkaan gas 3 kg di Pagaralam. (why)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan