Zakat Fitrah: Pengertian, Tujuan, dan Tata Cara Pembayaran

Zakat Fitrah-Koranlapos.com-

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu Pembayaran: Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Pembayaran dapat dilakukan selama bulan Ramadan, namun sebaiknya mendekati akhir bulan.

Nisab dan Masa: Tidak ada nisab (batasan minimum kekayaan) untuk zakat fitrah. Setiap individu yang memiliki lebih dari kebutuhan pokoknya pada malam dan hari raya wajib membayarnya.

Jenis Zakat: Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum di suatu wilayah, seperti beras di Indonesia. Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sekitar 2,5 atau 3,5 liter (atau seberat kurang lebih 2,7 kg beras) per orang.

Penerima Zakat: Zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat (mustahiq), seperti fakir miskin, orang yang berhutang, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan dalam Islam.

BACA JUGA:PPL Merapi Bersatu Deklarasikan Dukungan untuk Yulius Maulana

BACA JUGA: Hadapi Lonjakan Arus Mudik

Zakat fitrah merupakan ibadah yang mengandung nilai sosial dan spiritual yang tinggi, menegaskan kembali prinsip solidaritas dan kepedulian dalam umat Islam.

Dengan melaksanakannya, seorang Muslim tidak hanya membersihkan diri dari segala kesalahan selama Ramadan, tapi juga berkontribusi dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial dan memastikan bahwa setiap orang dapat merayakan Idulfitri dengan layak dan bahagia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan