PT BL - Karyawan Mencapai Kesepakatan
Pembahasan antara pihak PT Batubara Lahat (BL) dengan karyawan. Terkait kekecewaan masalah Tunjangan Hari Raya (THR).--
Koranlapos.com - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigari (Disnakertrans) Lahat, memfasilitasi proses mediasi. Antara pihak PT Batubara Lahat (BL) dengan karyawan. Terkait kekecewaan masalah Tunjangan Hari Raya (THR), kompensasi dan gaji ratusan karyawan serta mantan karyawannya. Hingga terjadi aksi di kantor PT BL di Jl RE Martadinata.
Dijelaskan Kadiskertrans Mustafa Nelson melalui Kabid HI dan Jamsostek Andri Kurniawan menjelaskan. Bahwa telah berlangsung pertemuan penting antara PT BL, perusahaan besar dengan basis di Jakarta, dan para karyawan dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, Kamis (28/3) di Dinaskertrans Lahat.
Pertemuan tersebut berhasil mencapai kesepakatan yang direspons positif oleh kedua belah pihak. Tercantum dalam perjanjian bersama.
"Ya antara kedua belah pihak telah ada kesepakatan. Intinya bahwa tidak ada yang keluar dari UU Tenaga Kerja," ungkap Andri singkat saat dikonfirmasi.
Pentingnya pertemuan ini juga tercermin dari kehadiran petinggi PT BL dari Jakarta, yang menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menangani isu-isu yang muncul. Selain itu, dukungan penuh dari pemerintah Kabupaten Lahat, terutama melalui Dinas Tenaga Kerja, menjadi modal penting dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul.
Sebelumnya, permasalahan antara PT BL dan karyawan telah menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, dan pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik yang ada.
Diwartakan sebelumnya, ratusan karyawan kontrak yang masih aktif dan sudah diputus, dari perusahaan batubara di Kabupaten Lahat, yakni PT BL, kecewa. Lantaran kedatangan mereka ke kantor PT BL, JL Re Martadinata, Senin (25/3), meminta penjelasan terkait kompensasi, gaji dan THR karyawan tidak ada kejelasan.
Sehingga karyawan sempat kesal dan meneriaki pihak perusahaan agar tidak zolim. Apalagi kedatangan ratusan karyawan yang sebelumnya diundang justru tidak ditemui oleh pihak perusahaan. Padahal karyawan meminta penjelasan masalah, kompensasi, gaji dan THR tersebut yang tertuang dalam internal Memo.
Sementara Yustar salah satu perwakilan dari mantan karyawan yang telah diputus kontrak mengaku. Ingin meminta kejalasan THR dan kompensasi. Selain itu, sebelumnya ada sebagin besar karyawan yang sudah habis masa kerja, tapi masih bekerja. (zki)