Larang OPD Rekrut Honorer

ILUSTRASI--

LAPOS, Lahat - Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat melarang organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan rekrutmen tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer tahun ini. Pejabat yang melanggar aturan itu terancam dikenakan sanksi.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Aries Farhan mengatakan bahwa aturan itu telah ada sejak tahun 2023. Sementara di tahun 2024 ini diatur pada penegasan.

 

Diketahui sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 terdapat mengatur larangan rekrutmen honorer. Sehingga OPD pun dilarang melakukan penerimaan honorer menyusul terbitnya edaran itu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal tahun 2024.

 

 "Jadi penegasannya tidak boleh OPD memberikan SK pengangkatan tenaga honorer, karena ini telah diatur dalam Undang-undang," ujar Aries Farhan, Senin (25/3).

 

Ditanya soal sanksi, pihaknya bilang bahwa akan dikoordinasikan bersama Kemenpan RB. Selain itu dihimbau kepada OPD agar menaati aturan UU yang berlaku.

 

Dikatakannya, bahwa Pemda akan memaksimalkan usulan formasi kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) tiap tahun. Upaya ini dilakukan saat pemerintah pusat melarang rekrutmen tenaga non-ASN atau honorer.

 

"Yang Pemda lakukan adalah memaksimalkan pengusulan pengadaan CASN 2024 untuk mengakomodir non-ASN," kata nya.

 

Dikatakannya, untuk usulan formasi tahun ini masih dalam proses yakni Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Totalnya ribuan. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan