STOP KDRT
Menurut UU PKDRT No 23 tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Siapa saja yang dilindungi dalam UU PKDRT?
1. Suami, Istri, Anak
2. Hubungan keluarga (sedarah, perkawinan, persusuan) dan siapa saja yang menetap dalam rumah tangga
3. ART/orang yang membantu dalam rumah tangga dan tinggal menetap.
Dampak KDRT pada Anak:
1. Anak cedera terkena kekerasan fisik di dalam rumah
2. Anak mencontoh kekerasan sebagai jalan keluar terbaik/pemakluman terhadap kekerasan
3. Ibu/Ayah yang mendapatkan kekerasan melampiaskan frustasi/kemarahannya kembali kepada anak
4. Perkembangan psikologis anak terganggu (trauma, penakut, tidak percaya diri, dll)
5. Anak bisa terjerumus ke lingkungan yang salah karena merasa tidak nyaman di dalam rumah
Keluarga adalah pondasi utama tumbuh kembang anak. Anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang tidak harmonis, penuh dengan kekerasan akan menjadi pribadi yang cenderung agresif dan bersikap kasar kepada orang lain. Untuk itu mari kita jadikan rumah sebagai tempat ternyaman bagi tumbuh kembang anak.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering dijumpai. Kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan dan masa depan mereka Agar anak tumbuh menjadi generasi hebat dan perempuan bisa berdaya sudah seharusnya terhindar dari kasus kekerasan.
Penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu timbulnya hasrat seksual secara alamiah yang tidak diiringi pengendalian diri, kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, pergaulan bebas, kondisi ekonomi, pengaruh media pornografi dan pengaruh lingkungan.
Jika menyimak dari peranan yang dimainkan oleh anak dan apa yang diharapkan orang tua terhadap anak yang mencakup nilai ekonomi, sosial, religius, dan psikologis dan peranan yang mainkan oleh anak dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, maka seharusnya dengan penuh kesadaran berbagai pihak menjaga, memelihara, dan melindungi serta memeberikan perhatian khusus terhadap anak. (yani)