Satu Laporan ASN Tak Netral

Ilustrasi--

LAPOS, Lahat - Bawaslu Lahat terus berupaya menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pemilu dan pemilihan. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu.

 

Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHI MM mengatakan ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu di media sosial. "Ada aturan Undang-Undang (UU) ASN bahwa harus netral. Jadi ketika melakukukan like and share peserta pemilu diantaranya caleg di medsos, itu dianggap tidak netral," beber Nana kepada Lahat Pos, Minggu (12/11).

 

Untuk masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan adanya pelanggaran kampanye dapat menyampaikan ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ataupun Bawaslu Lahat. "Kalau memang ada yang melapor. Maka kami akan tindaklanjuti dengan bukti-bukti baik syarat formil, maupun materil. Jika terpenuhi, maka kami melakukan pendalaman serta kajian," tutur Nana. 

 

Dikatakannya, bila itu sudah memenuhi syarat dari pendalaman dan kajian. Maka pihaknya bakal merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. "Terkait putusannya, itu dari Komisi ASN," ujarnya. 

 

Bentuk pelanggaran Netralitas ASN saat pemilu : yakni ASN mempromosikan calon tertentu; Pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya; Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu; Membuat program/kegiatan untuk menguntungkan kandidat tertentu. Teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup; CASN terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

 

Sementara menurut Nana, terkait dugaan pelanggaran netralitas ada satu ASN yakni seorang kepala sekolah. Pihaknya sudah menindaklanjutinya. "Ya satu terkait netralitas, ya ada yang mengadu (melapor)," ujarnya. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan