Cek Pajak Hingga Surat Kendaraan

Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Sekretaris Daerah didampingi Tim Aset BPKAD mendampingi TIM BPK RI melakukan pengecekan aset berupa kendaraan dinas masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).--

LAPOS, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Sekretaris Daerah didampingi Tim Aset BPKAD mendampingi TIM BPK RI melakukan pengecekan aset berupa kendaraan dinas masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik itu roda 2 ataupun roda 4.

 

Terpantau kemarin, semua kendaraan dinas dinas masing masing OPD dikumpulkan di Halaman Pemkab Lahat guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaaran dan pajak kendaraan.

 

Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid melalui Sekretaris Daerah Lahat Chandra SH mengungkapkan, semua kendaraan dinas dinas masing - masing OPD Pemkab Lahat termasuk kendaraan rusak dikumpulkan guna dilakukan pengecekan sekaligus penertiban surat kendaaran dan pajak kendaraan sesuai dengan Surat BPK RI terkait penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Lahat.

 

Dirinya juga mengatakan, kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

 

“Jadi bisa disimpukan kendaraan dinas tidak boleh dimiliki secara pribadi kecuali sudah dihibahkan,” tuturnya. (Novri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan