Usaha Hiburan Malam dan Restoran Diatur, Ini Kata Kasat Pol PP Lahat
Herry Kurniawan--
LAPOS, Lahat - Operasional usaha hiburan malam di Lahat dibatasi selama bulan Ramadhan. Pengaturan operasional itu diatur melalui Surat Edaran (SE) terkait bagi usaha hiburan saat Bulan Suci Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemkab Lahat. Selain itu jam operasional rumah makan/restoran pun dibatas selama ibadah bulan suci ramadhan.
Dalam isi surat edaran Instruksi Bupati Lahat Muhammad Farid Nomor 300/S1/INST/Sat.Pol PP/2024 berbunyi bahwa pertama menghentikan sementara kegiatan usaha hiburan khusus Café, Karaoke, Diskotik, Panti pijat dan lain sejenisnya serta melakukan Penertiban terhadap Rumah makan / Restoran dalam Kabupaten Lahat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024 di kecamatan masing-masing.
Kepada pemilik rumah makan/restoran agar tidak melakukan kegiatan usahanya secara demonstratif dan terbuka yaitu tertutup dari pandangan umum dengan menutup pada bagian depan dan samping memakai layar / kain penutup.
Selanjutnya, bahwa penghentian sementara dan penertiban kegiatan usaha terhitung Sejak H-3 hari pertama Bulan Suci Ramadhan sampai dengan H+2 hari terakhir Bulan Suci Ramadhan 1445 H / Tahun 2024.
Pelanggaran atas Instruksi ini akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitulah isi bunyi dari surat edaran yang ditandatangi Pj Bupati Lahat Muhammad Farid.
"Dalam isi instruksi itu berlaku mulai sejak 7 Maret 2024 sampai dengan 11 April 2024," ujar Kasat Pol PP dan Damkar Lahat Herry Kurniawan. (zki)