Kades Lesung Batu Kembali Digugat
Advokat Herman Hamzah SH MH (kiri)--
LAPOS - Advokad Herman Hamzah SH MH kembali gugat Inisial Wr Kepala Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat ke Pengadilan Negeri Lahat. Jumat, (10/11/2023).
Oknum Kades digugat karena diduga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tindakan oknum Kades arogan tersebut yang tidak mematuhi dan mengindahkan putusan hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Palembang, putusan PTUN Medan, atas perbuatannya yang telah semena-mena menyalahgunakan wewenang jabatannya telah memberhentikan beberapa pegawai perangkat desa.
Dikatakan Herman, atas prilaku tak pantas melawan hukum tersebut, pihaknya selaku kuasa Hukum perangkat desa Piriansyah dan kawan-kawan bakal kembali menyeret inisial Wr dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lain yang juga terseret dalam perkara ini.
“Siapa sebenarnya ia (Kades Lesung Batu) ini, serasa hukum ini miliknya seorang sehingga tak mengindahkan dua putusan di PTUN Palembang dan PTUN Medan,” terangnya dibincangi di PN Lahat.
Disampaikan Herman, surat keterangan permohonan eksekusi putusan tertanggal 4 April 2023 sangat jelas diputuskan, putusan PTUN Palembang nomor 163/G/2022/PTUN .PLG tanggal 14 September 2022 mengadili menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat pemberhentian perangkat desa nomor 140/33/KEP/LSB/2022 atas nama perangkat desa yang menggugat.
Selanjutnya putusan PTUN MEDAN nomor 321/B/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 1 Desember 2022, mengadili, menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding, menguatkan Putusan PTUN Palembang Nomor 163/G/2022/PTUN.Plg tanggal 14 September