Beralibi Kecelakaan Ternyata Aniaya Santri
Tersangka (tengah) saat diamankan aparat kepolisian.--
LAPOS, Lahat - Dedi Irwansyah alias Dedong (30) harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi. Pasalnya dengan teganya melakukan penganiayaan kepada santri Ponpes berinisial AG warga Desa Banuayu Kecamatan Kikim Selatan Lahat.
Korban dianiaya saat hendak pulang ke rumahnya. Tersangka warga Jalan sosial Gunung Gajah Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tak bisa berkutik dihadapan jajaran Polsekta Lahat.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan. Kejadiannya Jumat (23/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Di rumah kontrakan tersangka, Kawasan Srinanti Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Korban dianiaya tersangka dengan cara menendang sebanyak 2 kali dibagian kepala korban. Sehingga mengakibatkan korban pingsan dan tidak sadarkan diri serta mengalami luka pada bagian kepala, mata lebam sebelah kiri.
Informasi yang dihimpun, awalnya kejadian ini belum terkuak, lantaran tersangka membawa korban yang tak sadarkan diri, ke rumah sakit umum Lahat. Seolah-olah beralibi jadi korban kecelakaan. Akibatnya korban yang pingsan mengalami luka lecet di kaki hingga kuku- kukunya rusak akibat terseret saat dibawa menggunakan motor.
Lalu selang beberapa hari saat korban sadar, diketahui menjadi korban penganiayaan oleh tersangka. Pihak keluarga korban lalu melaporkannya ke pihak Polsekta Lahat.
"Dari keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Bahwa pasca kejadian diancam oleh tersangka terkait penganiayaan tersebut," tambah Kapolsek Kota Lahat AKP Samauardi melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (10/3).
Selanjutnya dari laporan korban dan keterangan saksi. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk aparat reskrim Polsek Kota Lahat pimpinan Ipda Zulkarnain, Kamis (7/3) sekitar pukul 13.30 WIB. Tersangka ditangkap sedang berada di Gang Cempaka Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
"Tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lahat. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," sampainya. (zki)