86 Kasus Cerai Gugat, Ini Kata Ketua Pengadilan Agama Lahat
Drs. Mardani--
LAPOS, Lahat - Pengadilan Agama Lahat Kelas 1B mencatat sebanyak 86 perkara perceraian yang ditangani selama bulan Januari hingga Februari 2024.
Ketua Pengadilan Agama Lahat Kelas 1B Nur Said SHI M Ag melalui Humas Drs Mardani mengungkapkan, untuk kasus cerai gugat mengalami kenaikan di bulan Januari ke bulan Februari. Tercatat sebanyak 86 cerai gugat.
"Disini ada 2 perceraian pertama, cerai gugat merupakan cerai yang penggugatnya seorang istri, kedua cerai talak diajukan oleh suami, tetapi kasus yang paling banyak yaitu cerai gugat," ujarnya.
Sambung Mardani, semuanya tercatat 86 perkara yang sudah ditangani pengadilan agama, dimana 40 cerai gugat dibulan Januari sedangkan 46 dibulan Februari.
Dari 86 perkara ini, dibulan Januari 40 cerai gugat untuk total diterima sebanyak 79 perkara tetapi 8 dicabut 47 dikabulkan, 1 digugurkan, 56 jumlah lajur hingga sisa akhir 40.
Sedangkan dibulan Februari ada 46 cerai gugat, 3 dicabut, 33 dikabulkan, 1 ditolak, tidak diterima dan digugurkan, jumlah lajur 39, hingga sisa akhir 46 cerai gugat.
Berdasarkan berita acara yang telah diterbitkan, penyebab perceraian karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, ditinggalkan pasangan tanpa alasan, masalah ekonomi, dan perselisihan atau pertengkaran secara terus menerus. (yani)