Humanis dan Nilai Keadilan

FOTO : IST Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH.--

LAPOS, Lahat - Pengadilan Negeri Lahat melaksanakan pembacaan surat tuntutan perkara tidak pidana umum (Pidum) oleh penuntut umum Kejari Lahat atas nama terdakwa  Hasnal Nurdin Bin Ahmad yang disangka melanggar pasal 80 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Senin, (4/3) 14.00 WIB.

 

Dalam tuntutnya, Tim Kejaksaan Negeri Lahat di dalam  amar tuntutan penuntut umum terdakwa 1 insial HN dan JW dengan Pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan di jalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putus hakim Pengadilan Negeri Lahat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Lahat Toto Roedianto, SSos SH MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH menjelaskan, bahwa surat tuntutan tersebut telah berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, namun Kejaksaan Negeri Lahat tetap mengutamakan nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat dan menerapkan sisi humanis.

 

"Bahwa adapun keadaan-keadaan yang meringankan para terdakwa yakni, para terdakwa belum perna terpidana, para terdakwa telah berusaha melakukan upaya perdamaian namun tidak terima oleh pihak Akbar, terdakwa Hasanal Nurdin Bin Ahmad.

 

"Terdakwa Nurdin telah berumur (69)  tahun dan terdakwa Jhoni Walker melakukan tidak pidana tersebut dengan alasan membela Ayah kandungnya sendiri Hasnal Nurdin, terang Kajari Lahat lewat Zit  Muttaqin Sebagai Kasi Intelijen.

 

Lanjut Zit Muttaqin, bahwa penangan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan telah dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan Kajari Lahat,  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengingat perkara ini menarik perhatian masyarakat luas.

 

"Bahwa di fakta persidangan yang ada dan mengedepankan hati nurani, Jaksa penuntut umum telah jelas semaksimal mungkin menuntut dengan berdasarkan nilai kemanusiaan," ujarnya.

 

Dikatakannya, seperti halnya perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) penangan pekara tidak hanya dilakukan dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku, namun juga harus mengunakan hati nurani di dalamnya.

 

"Tim Jaksa Penuntum Umum Kejaksaan Negeri Lahat juga berpandangan tuntutan yang dibuat tidak saja mencapai tujuan hukum yang kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum namun juga ada nilai kasi sayang yang terkandung di dalam tujuan hukum tersebut," tutup Kasi Intelijen Zit Muttaqin.

 

Diberitakan sebelumnya, informasi yang dihimpun, kasus ini sebelumnya di laporkan ke Polres Lahat dan ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Dalam laporannya, kejadian Pada hari Jum'at tanggal 09 September 2022 sekira jam 13.00 WIB. Bertempat di Dusun IV Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor dengan cara HN (67) menarik-narik tangan korban.

 

Kemudian JW (42) anak HN mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian leher.  Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.

Selain itu dalan kasus ini, korban MA juga dilaporkan atas kasus penganiayaan. Sehingga menjadi terlapor. Perkara yang dilimpahkan ke Kejari Lahat saat itu masih dipimpin Gunawan SH eks Kajari Lahat.

 

Kejadian bermula pada tanggal 8 September 2022 pukul 13.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Lahat. Saat itu inisial HN menegur anak MA, menanyakan tentang celengan masjid sering hilang. Kemudian anak MA yang mendengar pertanyaan itu tak terima, lalu melakukan kekerasan fisik terhadap HN dan JW dengan menggunakan sebilah bambu. Lalu HN dan JW melaporkan ke Polres Lahat.

 

MA sebagai pelaku anak juga melapor sebagai korban anak. Namun berkas dalam alat bukti yang cukup, perkara MA sudah lengkap alat buktinya. Sementara perkara AN dan JW serta korbannya anak MA setelah pihak Kejari Lahat melakukan pemeriksaan ternyata sempat belum lengkap dan dikembalilan ke penyidik untuk dilengkapi. (zki)

 

 

 

Tag
Share