PKB Gugat ke MK
Sekretariat PKB Lahat--
LAPOS, Lahat - Sempat ada sanggahan saat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu 2024. Informasi yang dihimpun dari dari Dapil V yang disampaikan oleh saksi Partai PKB Lahat beberapa waktu lalu.
Saksi Partai PKB Lahat, Dody Satriadi memberikan sanggahan. Disampaikan dalam form catatan kejadian khusus dan atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024.
"Pertama, kami dari Partai PKB Lahat keberatan dengan hasil yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Tanjung Sakti PUMU. Bahwa atas data yang dihadirkan tersebut telah dimanipulasi dan data tersebut bukan riil atas hasil dari pemungutan suara di TPS 02 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti PUMU," ujar Dodi, kemarin.
Kedua, bahwa dengan kejadian hari ini sangat mencenderai atas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Ketiga, berita acara kejadian khusus tersebut adalah indikasi diduga dipalsukan.
"Jadi ada berita acara kejadian khusus yang disampaikan PPK Tanjung Sakti mengatasnamakan KPPS. Padahal dari KPPS juga membuat pernyataan tidak membuat berita acara kejadian khusus yang disampaikan PPK, mengenai adanya perubahan hasil suara," tegasnya.
Lanjutnya, bahwa pihaknya meminta adanya hitung ulang surat suara saat rekapitulasi. Yakni di TPS 02 Desa Kembang Ayun. Namun tidak dilaksanakan. "Padahal dengan dihitung ulang, maka perselisihan suara bisa diketahui mana yang benar. Tapi tidak bisa dilaksanakan," sampainya.
Lalu terhadap temuan dugaan hasil hitungan terkesan dimanipulaskan, sehingga partai PKB melalui salah satu kandidat calegnya. Telah membuat laporan pelanggaran administrasi ke bawaslu dan laporan dugaan tindak pidana pemilu ke Gakkumdu Lahat.
Ketua PKB Lahat Parisman melalui Sekretaris Andriansyah mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan gugatan dugaan indikasi pada Pemilu di TPS 02 Desa Kembang Ayun ke Mahkamah Konstitusi. "Ya, PKB ajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini," ujarnya. (zki)