Bawaslu : Laporan PKB Tetap Diproses

Mediasi saksi PKB diruang kerja Komisioner KPU Lahat dan dihadiri Kapolres Lahat serta jajaran.--

LAPOS, Lahat - Saksi PKB melakukan aksi protes pada rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu 2024. PKB meminta dilakukan perhitungan suara ulang di TPS 02 Desa Kambang Ayung Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Lahat.

 

Saksi PKB memprotes adanya dugaan indikasi yang terjadi. Hasil C1 TPS 2 Desa Kembang Ayun berbeda dengan hasil di C1 plano. Kemudian hasil C rekap TPS 2 Desa Kembang Ayun tidak sama. Ada suara-suara yang dilambungkan. Seperti partai dua belas yakni PAN. Pada hasil C hasil salinan tercatat 12 suara. Namun setelah di pleno tingkat kecamatan ada indikasi dengan dugaan suara berubah menjadi 82 suara pada C1-Plano.

 

Sementara PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu pada rapat pleno sempat menyampaikan bahwa adanya perhitungan suara ulang pada Kamis 15 Februari 2024 pukul 05.00 WIB, lantaran adanya protes di TPS oleh Saksi Partai Amanat Nasional (PAN). Bahkan menurut PPK bahwa pada perhitungan, para saksi-saksi parpol ikut dihadirkan

 

KPU Lahat sendiri sempat menanggapi jalan hasil rekapitulasi dan mendengarkan protes serta gugatan dari saksi PKB, PAN dan para saksi-saksi. Hanya saja pada tahapan rekapitulasi untuk gugatan itu, menurut KPU itu adalah ranah dari Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pada jalannya rapat pleno sempat ada massa dari PKB Lahat yang menyorokkan di jalan raya depan Sekretariat Bawaslu melontarkan suara "buka kotak suara TPS 02'. Sementara pengamanan dilakukan oleh Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat.

 

Setelah rapat rekapitulasi, Polres Lahat dan KPU Lahat serta para pihak saksi PKB melakukan mediasi komunikasi di ruang kerja Komisioner KPU Lahat.

 

Saksi PKB tingkat kabupaten, Dedi Setriadi mengatakan bahwa saat pleno adanya keterangan dari PPK setempat telah terjadi perhitungan suara ulang pada Kamis 15 Februari 2024. Pihaknya mengaku sama sekali tidak tahu.  

 

"Kami tidak tau ada perhitungan suara ulang. Bahkan ketua KPPS tidak ada, itu surat keberatan dari partai, tapi kejadian khusus itu dibuat oleh ketua KPPS selaku penanggungjawab dan menandatangi, namun ini tidak ada. Bahkan Ketua KPPS TPS 02 Kembang Ayun ini sudah buat penyataan dihadapan notaris," ujarnya.

 

Kata Dedi Setriadi, bahwa langkah selanjutnya pihaknya akan Follow Up dan membuat laporan pidana pada berita acara. "Kita akan tindaklanjuti terkait dugaan indikasi ini," ujarnya. 

 

Ketua KPU Lahat Sarjani melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Emil Asy'Ary mengatakan bahwa KPU Lahat sebatas penyelenggara. Untuk proses selanjutnya dugaan selisih hasil itu adalah ranah Bawaslu dan setingkatnya.

 

"Kami KPU penyandingan data, PKB punya data, PAN punya data, kami juga ada data. Jadi kami lakukan sesuai data baik dari tingkat ke tingkat," ujarnya.

 

Didampingi Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Pemilih, Eva Metriani mengatakan bahwa pada tahap rekapitulasi tidak ada tahapan gugatan.  "Hal ini diatur PKPU 5 tahun 2024 dan surat Juknis 219," ujarnya.

 

Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana SHI melalui Komisioner Andra Juarsyah membenarkan bahwa telah ada laporan dari Partai Kebangkitan Suara (PKB) dan telah diterima pihaknya. "Laporan itu tetap diproses. Dilakukan penelusuran dan pelengkapan alat bukti materil. Setelahnya nanti baru kita tetapkan masuk kategori pelanggaran apa," ujarnya. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan