Main Handphone Tujuh Pelajar Ditodong
Tersangka nekal todong tujuh pelajar gunakan sajam.--
LAPOS, Lahat - Sebilah senjata tajam digenggam Febriansyah (27) seketika membuat M Farid, Dimas, Andika, Salpin, Revan Machfudz dan Okta langsung dibuat tak berdaya oleh pelaku yang merupakan warga Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Para pelajar SMP ini pun langsung ketakutan hingga rela menyerahkan Handphone kesayangan mereka. Bukan tanpa alasan, pelaku nekat mengancam akan menusuk ketujuh korban jika tidak menyerahkan handphone.
Peristiwa tersebut bermula saat ketujuh korban sedang berkumpul sambil bermain game online di kantin SMP Negeri 2 Kikim Barat Desa Wanaraya. Hanyut dengan keasyikan game, ketujuh korban ini kemudian terganggu saat kedatangan dua orang yang sebelumnya tak dikenal menggunakan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nopol.
"Sejurus kemudian salah satu dari tersangka yakni Febriansyah, turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri korban," terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Kikim Barat, Iptu Araffah SH MH, Senin (26/2).
Mulanya, pelaku ini terangnya meminta satu batang rokok. Setelah mengambil satu batang rokok tersebut tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari bilik pinggang sebelah kiri dan langsung menodongkan senjata tajam tersebut kearah tujuh orang korban sambil mengancam para korban.
"Serahkan galo HP kau, kalau idak ku tuja kau," ujarnya menirukan ancaman pelaku.
Merasa terancam ketujuh korban langsung menyerahkan semua handphone sebanyak tujuh unit ke pelaku dengan kerugian ditaksir Rp15 juta. Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor sementara pelaku pasca kejadian langsung tancap gas melarikan diri.
Atas laporan itu kepolisian langsung bergerak mengidentifikasi tersangka selanjutnya dilakukan gelar perkara. Keberadaan tersangka diketahui berada di salah satu rumah kontrakan.
"Saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curas bersama rekannya yang sekarang sudah teridentifikasi (DPO)," tutur Kasubsi Penmas Humas Polres lahat, Aiptu Lispono SH saat dikonfirmasi.
Perbuatan dilakukan pelaku karena faktor ekonomi. Sementara akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal Pencurian Dengan Kekerasan atau Pasal 365 ayat (1) KUHP. (zki)