Musyawarah Bersama, Zakat Fitrah 1447 H di Empat Lawang Ditetapkan 2,7 Kg Beras atau Rp40.000 per Jiwa

Kakankemenag Empat Lawang didampingi Ketua Baznas Empat Lawang saat memimpin rapat penetapan zakat fitrah, foto : Sumantri _ Koranlapos _ Lahat Pos--

LAHAT POS,Empat Lawang – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali tercermin dalam penetapan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (3/3/2026).

Melalui musyawarah yang berlangsung penuh kehati-hatian dan pertimbangan matang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini.

BACA JUGA:Bupati Bursah Zarnubi Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan melalui Musrenbang Kecamatan

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, zakat fitrah 1447 H ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih menunaikannya dalam bentuk uang, nilainya disetarakan dengan Rp40.000 per orang.

Tak hanya zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga diputuskan besaran fidyah bagi mereka yang wajib membayarnya, yakni sebesar Rp25.000 per hari. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas dan seragam bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Empat Lawang, H. Nazwal Ardhani, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil melalui proses yang transparan dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Menurutnya, survei harga beras dilakukan secara langsung guna memastikan nilai yang ditetapkan benar-benar mencerminkan harga rata-rata yang berlaku di masyarakat.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Gelar Pasar Murah, Wabup Widia Ningsih Tekankan Stabilisasi Pangan

“Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Kami ingin memastikan bahwa nilai yang ditetapkan sesuai dengan kondisi masyarakat Empat Lawang,” katanya, 

Musyawarah tersebut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan tanggung jawab. Setiap pihak memberikan pandangan dan masukan, sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan buah dari pertimbangan kolektif, bukan keputusan sepihak.

Zakat fitrah sendiri lanjut Nazwal, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. 

"Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Empat Lawang dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lahat Gelar Salat Tarawih dan Tadarus Bersama Warga Binaan

Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Baznas juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan