Parasman Pasaribu Lawan Oligarki PT Dizamatra, Perusahaan Tambang Batu Bara Milik Mantan Menteri

Parasman Pasaribu Lawan Oligarki PT Dizamatra, Perusahaan Tambang Batu Bara Milik Mantan Menteri-Reri Alfian -Reri Alfian

Lahat Pos, Lahat - Sengketa lahan berskala besar kembali mencuat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Drs. Parasman Pasaribu, pensiunan swasta asal Jakarta yang tengah merintis usaha perkebunan kelapa sawit di Merapi Barat, resmi menggugat enam pihak atas dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pertambangan tanpa izin di atas tanah miliknya.

Parasman Pasariibu yang lebih dikenal dengan nama Pasaribu di Desa Kebur dan Desa Tanjung Baru di Lahat memiliki dua bidang tanah, 71,9945 hektare di Desa Kebur dan 9.405 meter di Jalur Lintas Sumatera, Kelurahan Tanjung Baru (kini Desa Kebur).

Keduanya dibeli pada tahun 2008–2009 dan selama ini dijaga oleh orang kepercayaannya, Toni Akron. 

Setelah membeli tanah yang pinggir jalan lintas Sumatera, kemudian dibangun sebuah rumah tinggal yang ditinggali Tonny Akron dan rumah tersebut dijadikan juga sebagai posko FBR, maka rumah itu dikenal penduduk sekitar sebagai rumah FBR. 

BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Bapas Lahat Kunjungi Kantor PN Muara Enim

Namun, Parasman terkejut saat mendapati lahan seluas 9.405 meter itu telah dikuasai dan dibangun oleh Herry YS, Ferdian alias Yanulil, Rusman, dan Juliansyah alias Junet. 

Pada tahun 2010 terbit 2 IUP Batubara di atas lahan milik Pasaribu itu yaitu atas nama PT. Aman Toebillah Putra dan PT. Dizamatra Powerindo milik mantan Menteri di jaman Presiden SBY., yaitu Djan Faridz. 

PT. Aman Tooebillah sudah membeli atau membebaskan tanah milik Pasaribu yang ada diatas IUP PT. Aman Toebillah dan tidak ada masalah. 

Sementara itu, sekitar 41,802 hektare lahan dari lahan terbesarnya yang masuk IUP PT. Dizamatra Powerindo, diduga sebagian telah digarap PT Dizamatra Powerindo untuk mengambil batu bara, walaupun tanahnya belum pernah dibebaskan atau dibayar, ujar Pasaribu. 

BACA JUGA:BPBD Lahat Imbau Waspada Pohon Tumbang Selama Musim Hujan

“Saya tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun. Tidak ada pelepasan hak, tidak ada persetujuan menambang. Semua dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” tegas Parasman dalam siaran persnya yang dikirim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum D.R.S Law Firm & Partners, Sabtu (31/12/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa Toni Akron—yang ia tugasi menjaga lahan—diduga malah menjual dan menyewakan tanah secara ilegal ke para pihak tersebut.

Melalui D.R.S Law Firm & Partners, Parasman telah melayangkan Somasi 1 hingga 3, namun tidak ada respons. Kondisi ini memaksa dirinya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lahat.

Kuasa hukumnya menilai tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya secara materil dan immateril.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan