Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Satu Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 48,48 Gram Sabu
Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Satu Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 48,48 Gram Sabu-Reri Alfian -Reri Alfian
Lahat Pos, Lahat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika.
Seorang pelaku berinisial E.A alias B diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,48 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 02 Februari 2026.
BACA JUGA:Bupati Joncik Berkomitmen Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah Demi Empat Lawang Madani
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 02 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tepatnya di depan sebuah Indomaret.
Tersangka E.A, laki-laki, berstatus pelajar/mahasiswa, beragama Islam, beralamat di Desa P.D, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 5397 EAJ.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 5 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,48 gram yang disimpan di dalam bungkus roti isi krim meses,
1 unit handphone Android merk nubia V60 warna putih, 1 tas selempang warna hitam merk Coach, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru BG 5397 EAJ.
BACA JUGA:Sebelum Bulan Ramadhan, Lahan PT KAI Bebas Warung Remang-Remang
Kasat Res Narkoba menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan melintas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari arah Kelurahan Bandar Agung menuju Kota Pagar Alam.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara mobile hingga akhirnya berhasil menghentikan dan menangkap tersangka saat berhenti di depan Indomaret,"ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R dengan cara menukar satu unit mobil merk Grand Livina, dan rencananya akan dibawa ke Kota Pagar Alam untuk diserahkan kepada pemesan berinisial S.