Bupati Bursah Zarnubi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Disiplin Waktu
Foto: Bupati Lahat serahkan surat keputusan PPPK paruh waktu-Yani-Lahat Pos
Lahat Pos, Lahat - Bupati Lahat Bursah Zarnubi resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu di lingkungan pemerintah Kabupaten Lahat formasi 2025, yang digelar di lapangan GOR Bukit tunjuk, Senin (13/1/2026).
Sebanyak 2.785 orang terdiri dari Guru 806 orang dan tenaga teknis 1.979 orang resmi menerima surat keputusan (SK) PPPK paruh waktu dengan peserta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengatakan, mengatasnamakan pemerintah Kabupaten Lahat mengucapkan selamat kepada saudara yang telah berhasil, melalui langkah proses seleksi pengadaan PPPK paruh waktu yang cukup panjang, sehingga pada hari ini diserahkan keputusan pengangkatannya.
BACA JUGA:Presiden RI Resmikan 166 Sekolah Rakyat Terpadu, Kabupaten Empat Lawang Ikut Secara Daring
"Pada hari ini keputusan sebagai PPPK paruh waktu, maka terhitung mulai saat ini saudara sekalian terikat dengan segala ketentuan dan permintaan sendiri, apabila terbukti melakukan langgaran disiplin tingkat berat, tindak pidana, termasuk jika tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati akan ditindak dan diberhentikan" jelas Bursah.
Bupati Lahat juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 telah nyata melaksanakan tugas dan telah menerima gaji sebesar rp. 600.
Ia menegaskan kepada seluruh PPPK paruh waktu untuk dapat jalankan kewajiban mulai disiplin waktu kerja sampai dengan kewajiban untuk hadir, menjalankan tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Pantau Debit Sungai Musi, Antisipasi Bencana Banjir dan Tanah Langsor
Bupati berpesan kepada tenaga guru, berikan layanan pendidikan kepada siswa dengan baik, laksanakan tugas mengajar sesuai dengan pembagian jam mengajar yang telah ditetapkan serta pelaksanaan tugas sekolah lainnya.
"Jangan sampai ada keluhan dari siswa dan masyarakat karena ketidak hadiran saudara yang menyebabkan para siswa tidak mendapatkan materi pelajaran sebagaimana mestinya," tambah Bursah.
Kemudian, lanjut Bursah kepada PPPK tenaga teknis, bekerja dengan ikhlas dan penuh semangat, tidak mudah mengeluh, jaga kekompakan dan persatuan ASN serta silahturahmi teman, pimpinan maupun masyarakat dan ASN lainnya.
"Sebagai pelayanan masyarakat hendaknya memberikan pelayanan kesehatan salam, sapa ucapkan selamat sejahtera yaitu akan dibudayakan sehari hari dan gunakan komunikasi yang jelas serta mudah dipahami oleh masyarakat," harap Bursah.
Dengan telah diserahkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, pemerintah Kabupaten Lahat berharap dapat berkontribusi dalam pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. (yani)