Tersandung Kasus Pencurian Hewan Ternak dan Narkoba

Inisial DWS alias D dan barang bukti.--

Lahat Pos, Lahat - Jajaran Satresnarkoba dan Polsek Kota Agung telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba. Terduga pelaku inisial DWS alias D. Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat, pada Kamis 7 Desember 2026, pukul 17.00 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 01 / I / 2026 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 07 Januari 2026. Polisi berhasil mengamankan barang bukti terdiri dari 21 lembar plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto: 6,13 gram.

Satu kotak rokok merek Dji Samsoe warna hitam, satu kantong plastik warna hitam, satu handophone anroid merek VIVO Y40 warna violet, dan satu tutup botol warna biru yang telah dilobangi.

Polisi menetapkan status pengedar narkotika jenis sabu kepada tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanti SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, awalnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota Polsek Kota Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DWS Als D, terkait kasus pencurian hewan ternak di rumah miliknya yang beralamat di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Lahat.

Kemudian pada saat tersangka akan diamankan, berusaha melarikan diri kearah samping rumah miliknya. Tersangka melemparkan satu kantong plastik warna hitam kearah luar perkarangan rumah miliknya. 

Setelah tersangka berhasil diamankan, personil Polsek Kota Agung langsung mengamankan kantong plastik warna hitam yang dilemparkan tersangka tersebut. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti berupa satu wadah rokok merek Dji Samsoe warna hitam yang didalamnya berisikan 21 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, dibenarkan oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia lemparkan sebelumnya. 

Kemudian diakui oleh tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ia dapat dari Roni, dengan cara dititipkan untuk dijualkan kembali. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polsek Kota Agung Polres Lahat guna untuk dilakukan tindak lanjut.

Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata SH langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan S.H.,M.H. guna menindak lanjuti hal tersebut. 

Setelah itu Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik 2 IPDA Raden Putro, S.H berserta anggota untuk menuju Polsek Kota Agung.

Selanjutnya sekitar jam 20.30 WIB, personil Satresnarkoba tiba di Polsek Kota Agung, kemudian anggota Satresnarkoba dan Polsek Kota Agung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata, S.H., Kanit Idik 1 IPDA Noprianto, S.H. dan Kanit Idik 2 IPDA Raden Putro, S.H. Setelah selesai dilakukan gelar perkara, Kapolsek Kota Agung langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Satresnarkoba Polres Lahat.

Selanjutnya sekira 23.00 Wib, Kanit Idik 1, Kanit Idik 2, dan Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA Yuliawantoro, S.H beserta anggota Satresnarkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Agung melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka guna mencari barang bukti lain. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan