Minta Aktivitas PT SMS Dihentikan Sementara

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kikim.--

Lahat Pos, Lahat - Kuasa hukum warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Rusdi Hartono Somad, angkat bicara terkait sengketa lahan antara warga dengan PT SMS, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kikim.

Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya menerima pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat yang menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan masih masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT SMS. Namun demikian, menurutnya masih ada persoalan lain yang belum tuntas, khususnya terkait ganti rugi lahan kepada warga.

“Klien kami menerima penjelasan dari BPN terkait status lahan tersebut. Tapi sesuai kesepakatan bersama, seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu, terutama soal ganti rugi, karena menurut keluarga kami, warga belum menerima ganti rugi,” kata Rusdi kepada media ini, Jumat (9/01/2026).

Ia menegaskan, selama persoalan tersebut belum diselesaikan, pihak perusahaan seharusnya tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih disengketakan. Rusdi mengaku menyayangkan langkah PT SMS yang tetap melakukan kegiatan di lokasi tersebut meskipun telah ada upaya mediasi.

“Seharusnya lahan itu jangan dulu diganggu. Kita kan sudah sepakat untuk bertemu kembali menindaklanjuti kesempatan yang sudah diinisiasi oleh kawan-kawan Polres. Tapi malah PT SMS tetap melaksanakan kegiatan di lahan sengketa. Ini yang kami khawatirkan bisa memicu keributan di lapangan,” ujarnya.

Rusdi juga menyebut, hingga kini pihaknya belum melihat adanya itikad baik dari PT SMS untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.

“Persoalan tanah itu kan sengketa. Yang berhak menyatakan tanah itu milik siapa bukan perusahaan dan bukan juga masyarakat, melainkan pengadilan. Lahan itu sudah dikuasai warga kami selama 13 tahun. Apakah boleh perusahaan bertindak arogan, seolah menghalalkan segala cara hingga menghancurkan lahan?” ungkap Rusdi yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Lahat Raya.

Ia membandingkan, jika tindakan serupa dilakukan oleh masyarakat terhadap kebun perusahaan, maka warga dipastikan akan berhadapan dengan proses hukum. Oleh karena itu, Rusdi berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas terhadap PT SMS.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindak PT SMS. Kami juga berharap keluhan masyarakat ini didengar oleh Bapak Presiden. Keluhan masyarakat kecil yang selalu ditindas oleh perusahaan besar. Ke mana lagi masyarakat Desa Tanjung Aur ini harus mencari keadilan,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan