UMK Lahat 2026 Tembus Rp4 Juta Lebih

Andri Kurniawan-foto: yani/lahat pos-

Lahat Pos, Lahat - Kabar menggembirakan datang untuk para pekerja di Kabupaten Lahat. Setelah melalui proses pembahasan panjang, upaya peningkatan kesejahteraan buruh akhirnya resmi terwujud di penghujung tahun 2025. 

Pemerintah Kabupaten Lahat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lahat tahun 2026 sebesar Rp4.041.4420. Angka ini menandai kenaikan upah yang diharapkan mampu meringankan beban hidup para pekerja dan buruh di Bumi Seganti Setungguan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek, Andri Kurniawan SE. 

"Tak hanya UMK, pemerintah daerah juga secara resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk berbagai sektor usaha strategis di Kabupaten Lahat," ujarnya. 

Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, UMSK ditetapkan sebesar Rp44.146.123. Sementara sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi dengan upah mencapai Rp4.197.115. Di sektor industri pengolahan, upah ditetapkan sebesar Rp44.1444.298. 

Adapun sektor pengadaan listrik, gas, dan air panas berada di angka Rp.173.870, disusul sektor konstruksi sebesar Rpl4.160.071. Sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi kendaraan ditetapkan Rp4.140.356, sedangkan pengangkutan dan pergudangan mencapai Rp4.177.400. 

Untuk sektor informasi dan komunikasi, upah ditetapkan Rp44.134.40, sementara penyewaan serta jasa ketenagakerjaan berada di angka Rp4.101.869. 

Pemerintah menegaskan, ketentuan UMK dan UMSK ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan mulai Januari 2026, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan kondisi keuangan masing-masing perusahaan. 

"Dengan kenaikan UMK dan UMSK ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lahat semakin meningkat, sekaligus mendorong iklim kerja yang lebih adil danberkelanjutan," harap Andri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan