1.173 Perceraian di Lahat, Pertengkaran Jadi Penyebab Utama
Hakim Pengadilan Agama Lahat, Arif Mahfuz S.Sy-foto: yani/lahat pos-
Lahat Pos, Lahat – Perkara perceraian masih mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Lahat sepanjang tahun 2025. Dari total 1.173 perkara yang masuk, mayoritas merupakan perkara gugatan cerai, terutama cerai gugat.
Ketua PA Lahat, Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy., melalui Hakim PA Arif Mahfuz S.Sy mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, perkara yang diterima didominasi oleh perkara keluarga. “Perkara cerai gugat masih menjadi yang paling banyak ditangani,” ujarnya. Artinya dominasi istri yang menggugat cerai.
Data Pengadilan Agama Lahat yang membawahi di wilayah Kabupaten Lahat dan Empat Lawang mencatat, dari 957 perkara gugatan yang masuk, sebanyak 707 perkara merupakan cerai gugat, disusul 136 perkara isbat nikah. Sementara itu, untuk perkara permohonan tercatat 216 perkara, yang di antaranya meliputi 27 cerai talakbdan 228 dispensasi kawin. Selain perkara baru, PA Lahat juga masih menyelesaikan 26 perkara sisa tahun 2024..
Adapun penyebab perceraian paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, dengan jumlah mencapai 678 perkara, Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain meninggalkan salah satu pihak (76 perkara), faktor ekonomi (50 perkara), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (14 perkara), judi (12 perkara), dihukum penjara (6 perkara), serta poligami (6 perkara).
Dalam upaya menekan angka perceraian, PA Lahat terus mengoptimalkan proses mediasi. Sepanjang 2025, tercatat 120 perkara yang dimediasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai 54,17 persen.
“Mediasi tetap menjadi langkah penting untuk memberi kesempatan kepada para pihak menemukan solusi terbaik sebelum perkara diputus,” jelasnya.
Pengadilan Agama Lahat berharap ke depan kesadaran masyarakat dalam membangun rumah tangga yang harmonis semakin meningkat, sehingga angka perceraian dapat ditekan.