1 Januari 2026, Jalan Khusus Angkutan Batubara Berlaku
Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi bersama Forkopimda menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus.--
Lahat Pos, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan batubara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026.
Ketegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus yang dihadiri Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, hingga pengamat transportasi dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.
Dari Kabupaten Lahat, hadir langsung Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi bersama Forkopimda Kabupaten Lahat.
Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi menegaskan angkutan batubara memang tidak boleh melintas di jalan negara. Angkutan batubara wajib melintas jalan khusus.
Nah, Pemerintah Kabupaten Lahat tegas meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pelarangan angkutan batubara melintas di jalan negara, atau jalan umum. Akan tetapi harus melintas di jalan khusus angkutan batubara.
Pernyataan tegas Bupati Kabupaten Lahat ini juga melihat adanya aspirasi yang disampaikan masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya di masyarakat terdampak terhadap angkutan batubara.
Sementara itu, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.
Menurutnya, kepatuhan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan ketaatan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Ia menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh angkutan batubara di jalan umum, mulai dari gangguan keselamatan berlalu lintas hingga pencemaran udara.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah ruas yang dilalui angkutan batubara telah berada di ambang batas bahkan masuk zona merah.
“Kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran Undang-Undang pencemaran udara. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Herman Deru menilai penggunaan jalan khusus oleh angkutan pertambangan merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar.
Ia mengakui selama ini pemerintah kerap berada di antara kebijakan dan toleransi, sehingga progres pembangunan jalan khusus berjalan lambat.