Warga Marga Mulya Serahkan Pelaku Curanmor ke Polsek Kikim Timur

Seorang terduga pelaku curanmor diserahkan warga kepada Polsek Kikim Timur.-foto: Polres Lahat-

Lahat Pos, Lahat - Jajaran Polsek Kikim Timur telah berhasil ungkap kasus curanmor hasil serahan dari masyarakat berdasarkan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / XII / SPKT / 2025 / POLSEK KIKIM TIMUR / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Desember 2025.

Waktu kejadian pada Kamis 25 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. 

Pelapor inisial M (43), warga Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur. Menghadirkan saksi saksi diantaranya inisial Su (32), Her (42), dan An (16).

Adapun tersangka diketahui inisial En (30), warga Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.  

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menjelaskan, kronologis kejadian ini, tepatnya di teras samping rumah, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku inisial En dan Ak.

Kedua pelaku (En dan Ak) mendatangi rumah korban dengan tujuan membeli kopi, lalu kedua pelaku duduk di depan teras sambil minum kopi.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku inisial Ak masuk rumah melalui pintu depan, dan masuk ke ruangan keluarga. Lalu, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tepatnya di atas meja TV.

Naasnya, saat itu pelaku kepergok oleh anak korban inisial An yang saat itu sedang menonton TV. Kemudian An menegur pelaku, lalu pelaku langsung pergi keluar dengan membawa kunci sepeda motor. An mengejar pelaku.

Salah satu pelaku yang diketahui bernama En menyusul ke dalam ruangan keluarga dan menghalangi An dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Pelaku Ak yang mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil membawa satu unit sepeda motor merek Honda dengan BG 54xx EAC yang terparkir di teras samping rumah korban. 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kikim Timur Untuk di proses lebih lanjut.

Lanjut Lispono, pada Jumat 26 Desember 2025, sekira jam 03.15 Wib, anggota piket fungsi unit reskrim Polsek Kikim Timur menerima serahan satu orang laki-laki tersebut dari masyarakat Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat.

Seorang pria laki-laki tersebut telah tertangkap tangan dan diamankan oleh masyarakat di TKP. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Kikim Timur guna kepentingan penyidikan.

Tidak hanya itu, Polsek Kikim Timur juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna putih tanpa nopol. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan