Pelantikan PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Belum Dapat Dipastikan, Proses Verifikasi Masih Berjalan
Timotius Diliarico, foto : Sumantri _ Koranlapos _ Lahat Pos--
LAPOS,Empat Lawang - Rencana pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Empat Lawang hingga kini belum dapat dipastikan jadwalnya.
Hal ini disebabkan masih adanya sejumlah peserta yang berada dalam tahap verifikasi berkas di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Timotius Diliarico, menjelaskan bahwa proses verifikasi masih berlangsung karena terdapat beberapa peserta yang salah memasukkan data atau berkas saat pengusulan.
BACA JUGA:PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala
“Pelantikan belum bisa dipastikan karena kita masih menunggu proses verifikasi data di BKN. Ada beberapa peserta yang salah memasukkan data, namun itu bukan masalah besar, tinggal dilakukan verifikasi ulang,” jelas Timotius, Senin (8/12/2025).
Saat ini lanjut Timotius, pihak BKPSDM tetap menargetkan pelantikan dapat dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2025 ini.
Namun keputusan final tetap menunggu arahan dari Bupati Empat Lawang terkait teknis pelaksanaan, apakah akan dilantik secara keseluruhan atau hanya perwakilan saja.
“Secara prinsip kami menargetkan Desember, tetapi tetap menunggu petunjuk dari Bapak Bupati apakah pelantikan dilakukan penuh atau perwakilan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pulihkan Objek Vital, PLN Terbangkan Genset untuk Listriki RSUD Datu Beru Takengon
Sebelumnya, BKPSDM Empat Lawang mengusulkan 2.515 formasi untuk PPPK paruh waktu. Namun terdapat 10 peserta yang batal karena mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan Dokumen Riwayat Hidup (DRH). Dengan demikian, jumlah akhir PPPK paruh waktu yang akan dilantik menjadi 2.505 orang.
Hingga kini BKPSDM masih melakukan koordinasi dengan BKN untuk memastikan seluruh proses verifikasi dapat segera dituntaskan agar pelantikan dapat berlangsung tanpa hambatan. (smt)