Batu Danantara

--
Tahap berikutnya kelak semua aset dipindahkan ke Danantara. Perusahaan BUMN sewa aset itu ke Danantara. Begitulah praktik di konglomerasi swasta.
Memang wewenang Danantara kini sangat sentral. Tapi tetap saja yang dikelola adalah aset negara. Menurut UU yang sudah direvisi pejabat Danantara tetap dianggap pejabat negara. Uang Danantara tetaplah uang negara. Bukan uang perusahaan.
Soal ''pejabat negara'' dan ''uang negara'' inilah dua batu besar yang harus ditabrak Danantara. Batunya yang pecah atau kepalanya yang pecah.(Dahlan Iskan)