Kedepan Syarat PPPK Guru Harus PPG

Foto : Dok / Lapos Albaihaki--

LAPOS, Empat Lawang - Setelah Tahun 2024, pengangkatan PPPK guru, akan diangkat guru-guru yang sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

 

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang Jhon Heri melalui Kabid GTK Albaihaki, belum lama ini.

 

"Kemarin sempat disampaikan kemenpan dan kemendikbud, setelah tahun 2024, mereka akan mengangkat guru-guru yang telah lulus PPG. Karena sekarang ini ada yang namanya PPG prajabatan," kata Albaihaki.

 

"Orang yang sudah lulus kuliah, dia ikut PPG, mereka sudah punya serdik. Nah mereka itulah yang nantinya akan mengisi kekosongan guru yang pensiun," kata Albaihaki.

 

Jadi dilanjutkannya, guru yang mengisi itu kompetensinya sudah bagus. Dan apa bila ada pembukaan PPPK mereka juga bisa mengikuti PPPK tersebut.

 

"Mungkin nanti penerimaan PPPK nya untuk guru yang sudah sertifikasi. Makanya untuk kedepan guru honor kalau mereka ingin ikut PPPK. Ikutlah PPG," ujarnya.

 

Jika guru tersebut lulus PPPK, maka status guru PPG nya tetap tidak akan hilang. Sebab PPG tersebut merupakan tunjangan profesi mereka sebagai guru.

 

"Jadi doble mereka, sama seperti guru PNS, sama seperti guru sertifikasi," pumgkasnya. (smt)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan