Belum Kantongi Dokumen Perluasan
Kondisi bangunan pasca digusur dilingkungan UPT Balai Yasa Lahat.--
LAPOS, Lahat - UPT Balai Yasa PT KAI diduga belum mengantongi dokumen baru penambahan perluasan lingkungan operasional pasca digusurnya bangunan-bangunan disekitar area yang dulunya di huni masyarakat. Hal itu menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Dapil 1 Lahat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat Ir Agus Salman MM melalui Kabid Tata Lingkungan, Ewa mengatakan bahwa memang UPT Balai Yasa sebelumnya sudah mengantongi dokumen. Namun karena ada penambahan luasan dan kapasitas, maka perlu ada penambahan dokumen baru yang wajib diurus.
"Itu memang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah, ya seperti itu," ujarnya kepada Lahat Pos.
Sebelumnya, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM mengatakan dulunya bangunan dihuni masyarakat, lalu digusur PT KAI Balaiyasa.
Meski ada kompensasi perusahaan, namun pemandangan cukup menganggu. "Harusnya juga perhatikan keselamatan kerja disana. Selain itu harus nya pihak Balaiyasa membuat drainase, karena ini jadi keluhan masyarakat sekitar," ujarnya.
Fitrizal meminta Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjutinya. Apalagi terkait pengelolaan tata lingkungan. "PT KAI harus suport dengan program pemerintah, agar supaya bisa memenangkan kembali piala Adipura," kata politisi Partai Demokrat Lahat.
Bangunan yang digusur merupakan lahan PT KAI. Balai Yasa Lahat adalah salah satu upaya untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pengembangan dan peningkatan angkutan batubara di wilayah Sumatera Selatan. Menurut pihak PT KAI sebelumnya, bahwa untuk mendukung pasokan energi nasional di Jawa, Sumatera dan Bali sehingga diperlukan perluasan tempat perawatan sarana di Balai Yasa Lahat.
Terkait hal itu, Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti saat dihubungi via seluler belum dapat di konfirmasi. (zki)