Dewan Soroti Tata Kelola Lingkungan PT KAI Balaiyasa Semrawut

DPRD Dapil I Lahat reses di Dinas Lingkungan Hidup Lahat.--

LAPOS,  Lahat - Penilaian piala Adipura di Lahat jadi perhatian DPRD Dapil I Lahat. Pasalnya pasca digusurnya bangunan di area Balaiyasa membuat tata kelola Kota Lahat tak seindah dulu. Para wakil rakyat pun menyoroti kawasan itu rawan kriminal, lantaran kurangnya penerangan.

 

Tak hanya itu kondisi sekitar pasca digusur pun banyak puing puing berserakan. Kayu-kayu berserakan, sementara penutupan hanya mengunakan kayu bekas.

 

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM mengatakan dulunya bangunan dihuni masyarakat, lalu digusur PT KAI Balaiyasa. Meski ada kompensasi perusahaan, namun pemandangan cukup menganggu pasca digusur. "Harusnya juga perhatikan keselamatan kerja disana. Selain itu harus nya pihak Balaiyasa membuat drainase, karena ini jadi keluhan masyarakat sekitar," ujarnya.

 

Fitrizal meminta Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjutinya. Apalagi terkait pengelolaan tata lingkungan. "PT KAI harus suport dengan program pemerintah agar bisa memenangkan kembali piala adipura," kata politisi Partai Demokrat Lahat.

 

Selain itu pihak DPRD juga menyoroti limbah B3 di Balaiyasa. Sebelumnya telah dilakukan reses kawasan. Namun pihak PT KAI harus diingatkan kembali. "Kalau ada perluasan lokasi operasional, tentu perhatikan juga limbahnya dan alat-alat operasional," ujarnya.

 

Menurut Wakil Ketua II DPRD Lahat Sri Marhaeni Wulansih, ia menilai tata kelola semrawut. PT KAI harusnya memperhatikan kondisi keindahan kota pasca melakukan pengusuran bangunan. "Tentu perlu tata kelola kota harus diperbaiki lagi," tuturnya.

 

Selain itu saat kunjungan reses di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lahat. DPRD Lahat pun menyampaikan beberapa pertanyaan soal reklamasi pertambangan hingga soal sedikitnya keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Lahat.

 

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Ir Agus Salman mengatakan untuk keberadaan TPS memang sebelumnya banyak.  Namun banyak yang pecah. Apalagi dulu lama telah dibangun, karena berada di area lahan yang dikontrakan perusahaan, maka ada yang dibongkar. Seperti di Desa Manggul Kecamatan Lahat.

 

"Jadi kebijakan nasional adalah TPS 3R. Sebagai tempat pembungan sampah dengan konsep untuk mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (rycyle)," ujarnya.

 

Dikatakannya, bahwa TPS 3R berfungsi untuk melayani suatu kelompok masyarakat seperti perumahan. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan