Lulus PPPK, Masih Ada Perangkat Desa Belum Berhenti

Ilustrasi PPPK.--

koranlapos.com - Bupati Kabupaten Lahat H Bursah Zarnubi perlu mengingatkan kembali kepada kades maupun perangkat desa yang enggan menanggalkan jabatannya di pemerintahan desa.

Walaupun sudah lulus PPPK, masih ada yang menduduki jabatan sebagai perangkat desa di desa dalam wilayah Kabupaten Lahat.

Seperti disampaikan Yanuar, warga Kota Lahat, bahwa ada beberapa perangkat desa enggan melepaskan posisinya sebagai perangkat desa padahal sudah lulus dan dilantik PPPK oleh Bupati Kabupaten Lahat di Lapangan Ex MTQ Lahat kemarin.

Ia berharap Bupati Kabupaten Lahat menugaskan masing-masing Camat dapat mengambil tindakan tegas terhadap Kades dan perangkat desa yang enggan melepaskan jabatannya di tingkat desa itu.

“Masalah ini sudah menjadi perbincangan warga di desa, masih ada perangkat desa tidak melepaskan jabatannya padahal sudah lulus PPPK,” ujarnya kepada media ini, Jumat 11 Juli 2025.

Alasan enggan melepaskan jabatan sebagai perangkat desa, karena belum ada aturan dari tingkat Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Bupati Kabupaten Lahat dan Jajaran Direksi PT BA Melakukan Pertemuan Diskusi

Untuk diketahui, Bupati Kabupaten Lahat H Bursah Zarnubi sudah tegas mengintruksikan kepada Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang lulus ASN PPPK, segera memilih salah satunya. 

Mau jadi Kades dan Perangkat Desa, atau pilih jadi ASN PPPK.

Instruksi Bupati Kabupaten Lahat ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5/1751/BPD tentang Larangan Menduduki Jabatan Rangkap di Lingkungan Pemerintah.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan