Ambruknya Jembatan Muara Lawai, Wagub Sumsel: Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Wagub Sumsel Desak Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab-Koranlapos.com-

Wakil Gubernur  (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Cik Ujang, bergerak cepat menyikapi ambruknya Jembatan Muara Lawai B yang menghubungkan Kabupaten Lahat dan Muara Enim. Ia langsung meninjau lokasi kejadian pada Senin (30/6/2025), sehari setelah peristiwa naas itu terjadi.

 

Jembatan tersebut ambruk pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.14 WIB. Dugaan kuat menyebutkan bahwa penyebab utama runtuhnya jembatan adalah kendaraan bermuatan batu bara yang tergolong over dimension overloading (ODOL), melintasi jembatan secara bersamaan.

 

“Kondisi jembatan sudah tua, tapi dilewati oleh empat truk dengan muatan 30 sampai 35 ton sekaligus. Ini jelas membahayakan dan kami minta perusahaan pemilik kendaraan tersebut bertanggung jawab penuh,” tegas Wagub.

 

Hingga saat ini, identitas perusahaan pemilik truk yang menyebabkan insiden masih dalam proses penelusuran. Namun, Wagub memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil guna menghindari kejadian serupa di masa depan.

 

Lebih lanjut, Wagub Cik Ujang mengingatkan bahwa Pemprov Sumsel telah memiliki regulasi yang jelas dalam menangani masalah ini. Ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 74 Tahun 2018 secara tegas mencabut izin pengangkutan batubara melalui jalan umum.

 

“Kita sudah punya dasar hukum yang kuat. Saya minta kepala daerah ikut tegas dalam menerapkannya. Jangan biarkan kendaraan angkutan batubara melintas di jembatan yang rentan,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi, terutama oleh perusahaan-perusahaan tambang batu bara. “Jangan karena kelalaian satu pihak, masyarakat luas yang harus menanggung akibatnya,” tambahnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan