Bursah Zarnubi : PPPK Jangan Mengajukan Pindah, Nekat Dianggap Undurkan Diri

Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi melantik dan pengucapan sumpah janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan di Lapangan Ex MTQ, pada Senin 30 Juni 2025.-Koranlapos.com-Yani
Koranlapos.com - Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi melantik dan pengucapan sumpah janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan di Lapangan Ex MTQ, pada Senin 30 Juni 2025.
Dihadiri oleh Wakil Bupati, Widia Ningsih SH MH, Unsur Forkopimda, Kepala kantor regional BKN Palembang, kepala OPD, camat dan tamu undangan lainnya.
Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi menyampaikan, atas nama pemerintah Kabupaten Lahat mengucapkan selamat dan semoga memberikan pengabdian dan karya terbaik sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Di samping kebahagiaan saudara yang dapatkan, kami menyaksikan banyak orang tua, saudara, sanak family hadir untuk turut serta merasakan bangga atas dilantiknya saudara sebagai PPPK," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Tinjau Lokasi Jembatan Muara Lawai yang Ambruk, Temui 4 Korban Sopir Truk
Dikatakannya, sebanyak 2.126 orang yang mengikuti pelantikan pengambilan sumpah janji jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dengan terbagi dari Tenaga fungsional guru 228 orang, Tenaga fungsional tenaga kesehatan 335 dan Tenaga teknis 1.563 orang.
Sebagai pemerintah Kabupaten Lahat, beberapa hal yang sangat penting bagi yang baru dilantik sebagai P3K, maka terhitung hari ini terikat dengan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman bertindak dan berprilaku sebagai aparatur sipil negara.
Masa perjanjian kerja adalah 5 tahun, perjanjian kerja tersebut ada evaluasi kinerja dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perjanjian kerja yang telah di tanda tangani, tidak terpenuhnya target kinerja dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan sisa masa perjanjian kerja tersebut.
"Kesempatan saudara-saudari sekalian adalah untuk mengisi jabatan yang kosong sehingga P3K tidak bisa mengajukan pindah, apabila masih tetap mengajukan surat pindah maka dianggap mengundurkan diri dan berhenti dari jabatan P3K," jelas Bursah.
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dapat diberikan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Bursah tegaskan kepada seluruh P3K yang dilantik bahwa jalankan kewajiban melalui disiplin waktu kerja sampai dengan kewajiban untuk hadir.
BACA JUGA:Racikan Tanaman Obat Daun Pepaya dan Temulawak : Solusi Alami untuk Pencernaan Sehat