DPRD Rekomendasi Kemendagri Kinerja PJ Bupati

Rapat Dengar Pendapat DPRD Lahat terkait Tuntutan massa dari Aliansi Masyarakat Lahat Menggugat (AMLM) Lahat.--

LAPOS, Lahat - Terhadap pengangkatan 43 Pjs Kades yang diduga tidak sesuai aturan pada 22 Januari 2024 lalu, rupanya berbuntut panjang.

 

Massa menilai banyak Pj Kades yang diangkat tak sesuai aturan. Lantaran aliansi yang mengatasnamakan AMLM ini ingin seluruh Pjs Kades yang dilantik beberapa waktu lalu dievaluasi.

 

Bukan tanpa alasan, AMLM mendapati adanya Pjs Kades diangkat ada dari tenaga medis, bahkan ASN tenaga pengajar pindahan dari Kabupaten Empat Lawang kemudian menjabat Pjs Kades di wilayah Kecamatan Kikim Barat.

 

Salah satu pihak aliansi, Fauzi Anwar mengatakan kebijakan pengangkatan Pjs Kades terkesan diragukan. Salah satunya camat tak mengetahui adanya pelantikan Pjs Kades. "Ada norma-norma di Lahat ini, minimal camat tau Pjs Kades dilantik. Jadi tuntutan kami, kebijakan ini dievaluasi dan dibatalkan," ujar Fauzi.

 

Dikatakannya, bahwa ada kejanggalan yang terjadi hampir diseluruh kecamatan dengan 43 Pjs Kades yang telah dilantik awal Januari 2024. "Seperti Pjs Kades di Kecamatan Kikim Barat, masa ada ASN dari Empat Lawang baru pindah 3 bulan di Lahat, langsung diangkat jadi Pjs Kades, mana mereka tau tentang pengelolaan desa," ujarnya.

 

Sebelumnya massa menuntut kepada DPRD Lahat untuk melaksanakan RDP. Respon itu pun ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat. RDP pun digelar DPRD Kabupaten Lahat dengan mitra kerja Komisi I DPRD Kabupaten Lahat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes), BKPSDM, OPD, Bagian Hukum Setda Pemkab Lahat dan jajaran terkait. Yakni menindaklanjuti surat dari Aliansi Masyarakat Lahat Menggugat (AMLM).

 

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi mengatakan, bahwa pihaknya merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

 

Ia menilai bahwa seharusnya dalam Penerbitan Surat Keputusan mempedomani aturan ynag berlaku dan dikoordinasikan dengan Provinsi dan Kementerian, hal ini untuk memenuhi asas-asas hukum pemerintahan yang baik yaitu asas ketelitian, kecermatan dan kehati-hatian, jika

belum ada aturan teknis yang mengaturnya.

 

"Kami DPRD Lahat merekomendasikan agar diterbitkan peraturan Bupati tentang Pejabat Kepala Desa serta segera dibentuk untuk pedoman dalam pengangkatan PJ Kepala Desa," tuturnya.

 

Dikatakannya, bahwa SK yang diterbitkan untuk ditinjau kembali terhadap PJ Kepala Desa yang belum memenuhi syarat atau masih bermasalah. Kepada Inpektorat ataupun BPKSDM untuk menindaklanjuti ASN yang terlibat dalam

politik, yang ikut kampanye para Calon Legislatif untuk ditindak tegas.

 

Dikatakannya, bahwa DPRD Kabupaten Lahat akan melakukan hak Angket atau hak Interpelasi, Interpelasi ialah hak untuk meminta Keterangan kepada Pemerintah mengenai Kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, bernegara dan bernegara.

 

"Kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk Evaluasi Kinerja PJ Bupati Lahat setiap tiga bulan," ujarnya.

 

Politisi Partai Demokrat Lahat ini menyarankan agar kepada rekan-rekan aliansi untuk memberikan data yang lengkap dan valid sebagai pedoman membuat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. "Jadi kami DPRD akan sampaikan rekomendasi terhadap kinerja Pj Bupati ke Kemendagri," ujarnya. (zki)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan