Curi Motor Milik PNS, Pelaku Dibekuk Sedang Nyenyak Tidur di Pondok

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Tebing Tinggi.--
"Pelaku ditangkap saat sedang tertidur di sebuah pondok di Kelurahan Kupang tanpa melakukan perlawanan," kata Kompol Elan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
"Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 juta," ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (smt)