Pengedar Shabu Dibekuk di Lahat, Ini Barang Buktinya

Narkotika jenis shabu makin marajarela saja. Terbukti satu orang pelaku diamankan. --
Lahat Pos - Narkotika jenis shabu makin marajarela saja. Terbukti satu orang pelaku diamankan. Tersangkanya Muhamad Sintaro (24) warga Desa Nantal, Kecamatan Lahat Selatan. Ia tertangkap di pinggiran lapangan Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Rabu 7 Mei 2025.
Penangkapan tersangka bermula sekira jam 22.00 Wib. Polisi mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Alhasil satu orang tersangka diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 2,22 gram.
Kemudian 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto:0,19 (nol koma sembilan belas) gram. 1 (satu) lembar tisu, 1 potong celana jeans panjang warna hitam merk EMBA, 1 (satu) Unit Handphone android merk OPPO A16 warna putih dengan IMEI Slot 1 866671059014259 IMEI Slot 2 : 866671059014242.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIk melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH mengatakan selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan pengedar shabu. Tersangka sekarang sudah diamankan beserta barang bukti," jelasnya.
Akibatnya tersangka terjerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)