Pemda Lahat-BPJS Kesehatan Diskusi

Rapat pertemuan rekonsiliasi iuran JKN triwulan I tahun 2025.--
Lahat Pos - Pertemuan rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) triwulan I tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dan BPJS Kesehatan mengungkap adanya tunggakan iuran.
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan diantaranya berasal dari peserta mandiri yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias pindah ke status kepesertaan baru.
Data BPJS menyebutkan 18 peserta berstatus PNS masih menunggak iuran semenjak masih mandiri. Begitu juga dengan PPPK yang telah sebanyak 128 peserta.
Terungkap saat pertemuan diskusi antara BPJS Kesehatan Pemda Lahat yang berlangsung di Ops Room Pemkab Lahat ini, dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat, Abdul Rauf S. STP., M.Si.
"Dalam pertemuan itu, BPJS Kesehatan menyampaikan imbauan kepada peserta yang telah berstatus PNS dan PPPK untuk menindaklanjuti tunggakan semenjak masih mandiri," ujar Abdul Rauf, Kamis 8 Mei 2025.
Pihak BPJS Kesehatan Yunita Ibnu, menyampaikan bahwa rekonsiliasi iuran rutin dilakukan per tiga bulan untuk menyelaraskan data dan memastikan kepatuhan pembayaran.
"Rekonsiliasi iuran ini, dilakukan empat kali dalam satu tahun, jadi per tiga bulan. Nanti kami akan informasikan hal-hal yang menjadi dasar dilakukannya rekonsiliasi iuran," ujarnya.
Data dari BPJS Kesehatan menunjukkan adanya keterlambatan penyetoran iuran dari beberapa komponen. Yaitu pada segmen pegawai pemerintah diantaranya (18 PNS dan 128 PPPK).
Lebih lanjut, pihak BPJS mengingatkan adanya potensi kekurangan anggaran PBI APBN. Dengan penambahan peserta mencapai 1.300 jiwa hingga Mei 2025, diproyeksikan kekurangan anggaran dapat mencapai Rp 641.000.000,- hingga akhir tahun jika tren penambahan 200 peserta per bulan berlanjut.
"Diproyeksikan, jika penambahan peserta PBI APBN terus terjadi rata-rata 200 jiwa per bulan, maka akan terjadi kekurangan anggaran sekitar Rp 641.000.000,-," jelasnya.
Ia berharap Pemkab Lahat segera menindaklanjuti, tunggakan iuran dan mengantisipasi potensi kekurangan anggaran PBI APBN demi kelancaran program JKN dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lahat. (Tiara)