Biadap! Gilir Kekasih Bareng Teman, Dua Pria di Lahat Dibui

Ilustrasi-Koranlapos.com-

Lahat Pos - Sungguh biadap apa yang dilakukan dua pria tunakarya inisial JS (23) dan PR (23) warga Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat. Mereka sekongkol secara bergilir mengasak seorang gadis berusia 18 tahun sebut saja kumbang.

Kejadian bermula 29 Desember 2024 pukul 22.30 WIB di pemandian gajah, Desa Padang, Kecamatan Merapi Selatan, Lahat. 

Waktu itu JS membujuk korban yang merupakan kekasihnya agar dapat ke Lahat. Setelahnya, pelaku Jimi nekat menjemput korban dari Kabupaten Muara Enim dan membawanya menuju ke pemandian gajah. 

Entah setan apa yang merasukinya, pelaku nekat menyuruh korban untuk tiduran melayani n*fsu bejatnya. Korban menolak, namun pelaku malah mengancam korban untuk mel*pas cel*na korban dan akan ditinggalkan di hutan. 

JS malah nekat memperkosa korban. Seusainya, kemudian JS menelpon temannya PR (tersangka kedua) untuk datang ke lokasi.

Setelah sampai dilokasi, inisial PR langsung bergilir melakukan pemerkos*an terhadap korban. Tak sampai di situ, JS pun kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban untuk kedua kalinya.

Setelah kedua tersangka tersebut melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan terhadap korban, korban tersebut dibawa ke Kota Lahat dan di turunkan di depan Losmen Sigma Lahat dekat lapangan PJKA Gunung Gajah.

Lalu kedua tersangka tersebut merampas dan mencuri handphone milik korban dan lalu pelaku pergi meninggalkan korban. Kemudian korban datang ke Polres Lahat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak aparat Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan. Hingga Rabu 09 April 2025 sekira pukul 15.30 WIB, anggota Unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama PR sedang berada dirumahnya yang bertempat di Desa Padang Kecamatan Merapi Selatann, Lahat. 

"Kemudian anggota Unit PPA Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka atas nama PR. Kemudian Setelah mengamankan tersangka dibawa oleh Anggota Unit PPA Polres Lahat ke Unit PPA Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasusbi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, Selasa 15 April 2025. 

Dikatakan Aiptu Liespono, pasal yang diterapkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 285 KUHPidana.

"Untuk tersangka JS sebelumnya telah tertangkap. Kedua tersangka diproses secara hukum, untuk barang bukti telah diamankan seperti satu unit handphone Realme Note 50 berwarna biru muda," ujarnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan