Sepeda Listrik Wajib Pakai Helm
Kepala Satuan Lalu Lintas kota Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH-FOTO DOK/LAPOS -LAHAT POS
LAPOS, Pagar Alam- Penggunaan Sepeda Listrik saat ini mulai marak di wilayah Kota Pagaralam dan penggunanya ada anak yang masih di bawah umur.
Untuk itu, Satlantas Polres Pagaralam mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk patuhi lalu lintas dengan menggunakan helm.
"Dengan adanya sepeda listrik ini tak sedikit penggunanya tidak memakai helm, hal ini membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan karena rawan terjadi kecelakaan,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas kota Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, melalui Kanit Kemanan dan Keselamatan, Aipda Sandi Sukma, Sabtu 28 Oktober 2023.
Anjuran memakai helm ini berdasarkan peraturan menteri tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Bagi pengguna sepeda listrik wajib memaku helm dan minimal pengguna diatas 12 tahun, karena kecepatan mampu mencapai 20 km/jam.
“Kami terus memberikan edukasi ke pengguna sepeda listrik, dimana kerap kali terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur jadi penting sekali pengawasan orang tua,” pungkasnya. *