Isu Pemekaran Kikim Area, DPRD Sumsel Beri Dukungan

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil VII) Kiky Subagio -Koranlapos.com-
Lahat Pos - Isu pemekaran kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencuat. Wacana pemekaran Kikim Area menjadi kabupaten induk ini bukanlah hal baru, tapi sudah berhembus sejak lama.
Kikim Area adalah satu dari usulan daerah otonomi baru di Provinsi Sumatera Selatan.
Kikim Area terdiri dari 89 desa di lima kecamatan yakni Kikim Barat, Kikim Selatan, Kikim Timur, Kikim Tengah dan Pseksu.
Wacana pembentukan Kabupaten Kikim Area sudah berjalan dan melaksanakan beberapa tahapan.
Terakhir, telah dilaksanakan Kajian Akademis sebagai persyaratan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Tinggal menunggu dibukanya kembali moratorium pemekaran daerah, oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kikim Area miliki wilayah yang cukup luas, dengan beragam hasil bumi yang jadi penopang hidup masyarakat. Mulai dari sektor pertanian, perkebunanan sawit dan karet, hingga minyak bumi.
Sekadar informasi, impian ini cukup lama diharapkan masyarakat. Bahkan sebelumnya sudah disidangkan pada rapat paripurna di tingkat DPRD kabupaten hingga provinsi.
Wacana pemecahan kabupaten itu didukung oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya, hal ini dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat dan pemerataan pembangunan, melalui peningkatan kualitas serta kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.
"Namanya pemekaran daerah selalu kita (DPRD) dukung, karena selain adanya pemerintahan baru akan beriringan dengan adanya pemerataan pembangunan," tutur Anggota DPRD Provinsi Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil VII), Kiky Subagio kepada Lahat Pos, Rabu 2 April 2025.
Dikatakannya, pemekaran wilayah sejatinya bertujuan baik. Yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian pemerataan pembangunan terutama daerah yang mungkin belum tersentuh.
"Apalagi yang menjadi skala prioritas di bidang kesehatan dan pendidikan yang akan bertambah dan insyaAllah lebih baik," ujar Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Sumsel. (*)