Eksekutif dan Legislatif Bahas Dua Perda, Ini Sampaian Wakil Bupati Kabupaten Lahat

Eksekutif dan Legislatif Bahas Dua Perda Kabupaten Lahat -Koranlapos.com-
Lahat Pos - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam dan Orgen Tunggal (OT) dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Lahat ke-11. Masa persidangan kedua tahun sidang 2025 dalam rangka membahas beberapa rancangan peraturan daerah.
Pembahasan perda ini, kali pertama dibahas di era Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih.
Dalam rapat Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM meminta persetujuan dari pleno dewan tentang penjadwalan ulang rapat Paripurna DPRD Lahat ke-11 masa persidangan kedua tahun sidang 2025 berdasarkan sampaian dari eksekutif (Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Lahat). Anggota DPRD pun menjawab setuju.
Anggota DPRD Lahat dari Fraksi Gerindra Sutra Imansyah SE sempat menyampaikan interupsi. Ia berharap memang ada pembahasan antara eksekutif dengan legislatif mengenai perda ini.
"Sejauh ini terus terang setelah habis dari kunjungan kemarin, pembahasan ini memang belum dilaksanakan antara kami dengan Satpol PP tentunya.
Karena di sini pimpinan, setelah kami baca ada perubahan ini cukup signifikan, dan memang di sini perlu kita pelajari lagi lebih dalam SOP-nya seperti apa," ujarnya.
Dikatakannya, maka baru nanti ditetapkan bersama-sama. Harapan Perda ini setelah diketuk palu oleh pimpinan.
"Harapan kami, perda ini tidak mandul lagi memang berjalan sesuai dengan semestinya," ujarnya. Seraya menyampaikan apresiasi Bupati-Wabup Lahat yang sering turun ke lapangan.
Menurut Bupati Kabupaten Lahat Bursah Zarnubi melalui Wakil Bupati Widia Ningsih, bahwa memang perlu dikaji ulang untuk pembahasan pada Raperda tentang Orgen Tunggal dan penertiban hiburan malam dan orgen tunggal seperti kafe, karoeke dan lain-lain.
"Terhormat pimpinan dewan dan anggota, kami belum menerima draf. Jadi kami bersama pak Bupati Bursah belum menerima materi yang disahkan ini," kata Widia, Senin 10 Maret 2025.
Dikatakan, bahwa Perda ini merupakan peraturan daerah yang harus ditaati oleh masyarakat Kabupaten Lahat dan bersama tidak ingin Perda ini cuma kiasan saja.
"Kalau kita menerbitkan perda tersebut seperti Perda Orgen Tunggal ada beberapa aspek perlu dikaji, kemarin sebenarnya sudah disahkan di zaman pemerintahan yang lama," ujarnya.
Kata Widia, ada konteksnya yang perlu dikaji diantaranya merupakan kearipan lokal di Kabupaten Lahat seperti di desa-desa yang ada di Kecamatan Pagar Gunung. Di sana ada tradisi sedekah malam dan pengantin malam yang harus dilaksanakan malam hari.
"Nah kalau kita menerbitkan perda ini, berarti di daerah Kecamatan Pagun sendiri harus dihabiskan tradisinya mengenai sedekah malam," tambahnya.