Diduga Bandar Narkoba, Hasim Dibekuk

Foto : Istimewa / Lapos Tersangka saat diamankan di Polres Empat Lawang.--

 

 

LAPOS, Empat Lawang - Seorang pria bernama Hasim (45), warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas dugaan sebagai bandar narkoba.

 

Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Senin (24/2/2025), dengan barang bukti berupa 2,08 gram sabu yang telah dikemas dalam empat plastik klip siap edar, timbangan, dan plastik klip.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi melalui Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Medy Hazan, mengatakan tersangka Hasim mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berencana untuk menjualnya.

 

"Pelaku Hasim mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjual belikan," kata Ipda Medy Hazan.

 

Dengan barang bukti yang ditemukan tersebut, Hasim kini ditahan di Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

"Tersangka terancam hukuman berat atas tindakannya," ujarnya. (smt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan