Segera Berlaku! Tes Psikologi Pembuatan dan Perpanjang SIM
![](https://lahatpos.bacakoran.co/upload/4bd4c9802e04b4a28f81f85f1009d39f.jpg)
Foto : Dok / Lapos AKP Ahmad Yani--
LAPOS, Empat Lawang - Satlantas Polres Empat Lawang bakal segera memberlakukan tes psikologi bagi warga yang hendak membuat dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Ahmad Yani mengatakan, saat ini pemberlakuan wajib lulus tes psikologi masih dalam tahap sosialisasi.
"Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 tentang registrasi identifikasi pembuatan SIM jadi salah satu syarat pembuatan SIM, khususnya SIM A dan SIM C untuk perpanjangannya itu kita melaksanakan tes Psikologi terlebih dahulu," katanya.
Tes psikologi tersebut lanjut Kasat Lantas, akan menggunakan pihak ketiga atau vendor kompeten, dengan tujuan agar setiap pengemudi bisa diketahui tingkat psikologisnya.
"Kenapa demikian karena ketika pengendara mengemudikan kendaraannya baik sepeda motor ataupun mobil diharapkan kondisi psikologisnya dalam keadaan yang stabil," ujarnya.
Maka dari itu sebelum memiliki SIM itu wajib mengikuti tes psikologi baik perpanjangan ataupun pembuatan SIM baru.