DPRD Lahat Reses ke Kantor Pajak KPP Pratama, Ternyata 5 Sektor Ini Punya Kontribusi Besar di Lahat

DPRD Dapil 1 Lahat Reses ke Kantor Pajak KPP Pratama, Ternyata Inilah 5 Sektor Kontribusi Besar-Foto Zaki/Lahat Pos-

 

Menurut Andy Whisnu bahwa untuk Coretax ini pemerintah telah meluncurkan dan memberlakukan sistem inti administrasi perpajakan terbaru atau Coretax yang diresmikan Presiden RI pada 31 Desember 2024. "Penggunaanya sudah berlaku 1 Januari 2025. Panduan bisa di htttp://pajak.go.id/reformdip/coretax," sampaiannya. 

 

Dikatakan pihak KPP Pratama, bahwa mengenai pajak bahan bakar industri itu ranah provinsi ataupun Migas. Sementara mengenai kopi bahwa potensi di Lahat cukup besar terutama di daerah desa. "Jadi potensi daerah memang berbeda-beda," ujarnya. 

 

Pada reses dalam rangka silahturahmi dan penjaringan aspirasi dan singkronisasi RKPD tahun 2026 dan perubahan RKPD tahun 2025 pun dihadiri, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSi MM, Wakil Ketua I Andriansyah SH, Wakil Ketua II Gaharu SE MM, Anggota DPRD Sri Marhaeni Wulansih SH, Ismail Aripin SH, Hj Sumiati, M Aldo SH, Marwan Ardiansyah SE MSi, H Junaidi, dan Arry SM. (*)

 

Tag
Share