Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke JPU, Segera Disidangkan
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke JPU, Segera Disidangkan--
Lahat Pos - Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Rahmat Memo Ramdani SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima tanggungjawab terhadap 2 orang tersangka berinisial A dan I. Termasuk beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dari Penyidik Unit Tipikor Polres Lahat.
"Ya penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Lahat. Segera disidangkan," ujar Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Jum'at 24 Januari 2025.
Tersangka A merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021.
Modus yang digunakan tersangka inisial A adalah dengan membuat 7 (tujuh) kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik terpasang diduga terdapat kemahalan harga, sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka A merugikan keuangan negara sebesar Rp. 292.544.686.
Sementara tersangka I merupakan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun Anggaran 2019.
Modus yang digunakan tersangka I adalah dengan membuat 2 (dua) kegiatan yakni pembangunan gedung serba guna dan pembangunan bak air bersih tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta 2 (dua) kegiatan lainnya yaitu Rehab Jembatan Gantung dan Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu tidak dilaksanakan sama sekali.
Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspekotrat Kabupaten Lahat perbuatan tersangka I merugikan keuangan negara sebesar Rp.519.612.200.
Tersangka A dan tersangka I masing-masing disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Tersangka A dan I akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (*)