Paling Lambat 31 Januari Bakal Dibayar
FOTO DOK/LAPOS Sejumlah TKS di Setda Empat Lawang saat menggelar aksi damai beberapa waktu yang lalu. --
LAPOS, Empat Lawang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menegaskan pembayaran gaji TKS yang tertunda selama 7 bulan, akan segera diselesaikan. Paling lambat 31 Januari 2024.
Pj Sekda Empat Lawang Hj. Hepy Safriani mengungkapkan keprihatinan dan ketidakpuasannya terkait keterlambatan pembayaran gaji TKS. Dirinya juga menyoroti kasus di mana staf di bawahnya, terutama yang berada di lingkungan Setda, mengalami keterlambatan gaji.
"Awalnya sempat marah, tapi setelah klarifikasi dari BPKAD bahwa tidak ada unsur kesengajaan, saya menerima penjelasan tersebut dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran," kata Heppy.
Kronologi keterlambatan pembayaran gaji TKS ini dijelaskan Hepy Safriani. Pada perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2023, hanya dianggarkan untuk enam bulan pembayaran gaji TKS, yaitu periode Januari-Juni 2023.
"Sementara 6 bulan berikutnya, periode Juli-Desember, dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2023," jelasnya.
Awalnya kebijakan penganggaran hanya mencakup enam bulan, tetapi melalui perjuangan dan kebijakan, mereka memutuskan untuk membayar 12 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan dan Peraturan Bupati (Perbup) Penjabaran APBD Perubahan.
Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Empat Lawang telah menginisiasi Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir November 2023 untuk pembayaran gaji honorer kepada 314 orang.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, menambahkan, saat ini BPKAD sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pembayaran gaji TKS yang tertunda akan dilakukan secara penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Januari 2024," ujarnya. (smt)