LAPOS, Empat Lawang - Sebanyak 63 napi alias Warga Binaan (WB) Lapas Kelas II B Empat Lawang hirup udara segar lantaran mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Data tersebut, terhitung sejak bulan Januari hingga November 2023. Untuk pembebasan bersyarat sebanyak 49 orang sementara cuti bersyarat 14 orang.
Kepala Lapas Kelas II B Empat Lawang Tutut Prasetyo melalui salah seorang petugad Lapas Anop, mengatakan, baru-baru ini ada beberapa orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
"Yang terbaru ada 8 orang warga binaan yang mendapatakan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," kata Anop, kemarin.
Untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat lanjut Anop, warga binaan harus sudah menjalani hukuman 2/3 dari masa tahanan.
Selain itu ditambahkan Anop, para warga binaan harus bisa Shalat 5 waktu dan membaca ayat-ayat pendek Al-Qur'an. Minimal 3 ayat pendek.
"Yang pertama tadi harus sudah menjalani masa tahanan 2/3, ini yang pertama, yang kedua harus bisa sholat 5 lima waktu dan membaca ayat-ayat pendek Al - Qur'an minimal 3 ayat," ungkapnya. (smt)