Nekat Edar Shabu, Hengki Dibekuk Satreskrim Polres Lahat, TKP di Wisma Arafah

Kamis 21 Nov 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Zki
Editor : Yan

Pelaku bergulat di bisnis haram ini sebagai pengedar lantaran faktor ekonomi. Akibatnya tersangka disangkakan

Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :