Lahatpos.bacakoran.co, Lahat -
Setelah berhasil pimpin debat beberapa waktu lalu paslon Bursah-Widia juga di isukan dengan kampanye hitam terkait program gratis dari paslon Bursah-Widia.
Bursah Zarnubi menegaskan bahwa program sekolah gratis itu sudah di atur undang-undang demikian juga dengan pelayanan kesehatan gratis.
"Kita juga akan duduk bersama dengan BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional lainnya, selaku Penyelenggara Berobat Gratis, serta Unit Pelaksana Pelayanan Kesehatan Daerah, kita akan benahi dan mencari solusi dengan mereka tentang pelayanan kesehatan yang baik, Ingat ya, Berobat itu gratis dan sudah diatur oleh Undang Undang Jaminan Kesehatan"
"Jadi saya tegaskan siapapun yang menjadi Kepala Daerah nantinya program sekolah gratis untuk jenjang tertentu dan Berobat Gratis akan tetap ada karena sudah perintah Undang undang, tinggal bagaimana kita menjadikan sekolah dan pelayanan kesehatan tersebut menjadi berkualitas, dibaca ya undang undangnya"
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam aturan pelaksanaan Undang Undang Jaminan Kesehatan Nasional, Ada beberapa cara untuk berobat gratis, yaitu :
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan dan memberikan bantuan kepada peserta untuk berobat.
Peserta JKN dapat memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, termasuk rumah sakit dan klinik kesehatan (*)
Kategori :