Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun

Senin 11 Nov 2024 - 13:59 WIB
Reporter : En
Editor : En

Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;

- Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat RekomendasiPerusahaan;

- Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

BACA JUGA:Payroll BRI, Beri Kemudahan Bagi Nasabah

BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

- Foto copy Surat Iijin Praktek

- Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

- Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.

 Debitur Wiraswasta/Pengusaha :

- Telah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.

- Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);

- Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir.

Kategori :